Informasi merupakan unsur yang sangat
penting bagi berlangsungnya kehidupan intelektual seseorang. Namun belakangan
ini di negri kita sering tersebar isu-isu yang belum tentu kebenarannya (Hoax)
tetapi begitu mudah menyebar ke seluruh antero negri, jelas ini sangat
merugikan bagi yang menjadi korban, mulai dari
kehilangan reputasi, materi, bahkan juga bisa mengancam nyawa.
Maraknya perkembangan teknologi menjadi
salah satu penyebab utama penyebaran berita Hoax dari oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab hingga sampai kepada masyarakat umum. Lalu bagaimana hukum
bagi penyebar hoax baik dalam pandangan Undang-undang maupun dalam pandangan
islam?.
Dalam islam tentunya banyak sekali ayat
atau hadits yang menerangkan tentang larangan menyebarkan berita yang belum
jelas kebenarannya ( dalam hal ini di-qiyash-kan dengan Hoax ).
Diantaranya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam
Muslim dan QS. Ali Imran ayat 161 berikut ini :
Sesungguhnya Allah membenci 3 hal untuk kalian: [1] menyebarkan berita burung
(katanya-katanya); [2] menyia-nyiakan harta; dan [3] banyak bertanya. (HR. Bukhari & Muslim).
Barangsiapa berbuat curang, maka Allah akan menimpakan apa yang ia
curangi di hari kiamat kelak (QS. Ali Imran : 161)
Berdasarkan hadits diatas sudah jelas
bahwa Allah membenci orang-orang yang menyebarkan berita yang tidak jelas
kebenarannya.
Sedangkan berdasarkan QS. Ali Imran
ayat 161, dijelaskan bahwa orang yang berbuat curang atau dalam pembahsan ini
yaitu orang yang menjatuhkan pihak lain dengan curang, maka ia akan membawa
kecurangannya kelak di hari kiamat.
Untuk itu hendaknya kita lebih bersikap
selektif dalam memilih sumber informasi yang kita baca, apakah dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya atau mereka hanya ingin menjatuhkan pihak
yang dibicarakannya. Singkatnya, baik membuat ataupun sekedar menyebarkan
berita bohong, dalam islam sangat dilarang, harena bagaimanapun islam adalah
rahmatan lil ‘alamiin. Islam sama sekali tidak menghalalkan penganutnya untuk
berlaku curang dalam hal apapun dan merugikan orang lain, sekalipun bukan orang
islam.
0 Komentar
Tulis Komentar Anda dengan sopan dan No Link Spam!