Iklan

HUKUM PENYEBAR HOAX DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 


Informasi merupakan unsur yang sangat penting bagi berlangsungnya kehidupan intelektual seseorang. Namun belakangan ini di negri kita sering tersebar isu-isu yang belum tentu kebenarannya (Hoax) tetapi begitu mudah menyebar ke seluruh antero negri, jelas ini sangat merugikan bagi yang menjadi korban, mulai dari kehilangan reputasi, materi, bahkan juga bisa mengancam nyawa.

Maraknya perkembangan teknologi menjadi salah satu penyebab utama penyebaran berita Hoax dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab hingga sampai kepada masyarakat umum. Lalu bagaimana hukum bagi penyebar hoax baik dalam pandangan Undang-undang maupun dalam pandangan islam?.

Dalam islam tentunya banyak sekali ayat atau hadits yang menerangkan tentang larangan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya ( dalam hal ini di-qiyash-kan dengan Hoax ). Diantaranya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim dan QS. Ali Imran ayat 161 berikut ini : 

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ 

Sesungguhnya Allah membenci 3 hal untuk kalian: [1] menyebarkan berita burung (katanya-katanya); [2] menyia-nyiakan harta; dan [3] banyak bertanya. (HR. Bukhari  & Muslim). 

وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ 

Barangsiapa berbuat curang, maka Allah akan menimpakan apa yang ia curangi di hari kiamat kelak (QS. Ali Imran : 161)

Berdasarkan hadits diatas sudah jelas bahwa Allah membenci orang-orang yang menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya.

Sedangkan berdasarkan QS. Ali Imran ayat 161, dijelaskan bahwa orang yang berbuat curang atau dalam pembahsan ini yaitu orang yang menjatuhkan pihak lain dengan curang, maka ia akan membawa kecurangannya kelak di hari kiamat.

Untuk itu hendaknya kita lebih bersikap selektif dalam memilih sumber informasi yang kita baca, apakah dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau mereka hanya ingin menjatuhkan pihak yang dibicarakannya. Singkatnya, baik membuat ataupun sekedar menyebarkan berita bohong, dalam islam sangat dilarang, harena bagaimanapun islam adalah rahmatan lil ‘alamiin. Islam sama sekali tidak menghalalkan penganutnya untuk berlaku curang dalam hal apapun dan merugikan orang lain, sekalipun bukan orang islam.


Posting Komentar

0 Komentar